Sabtu, 14 Februari 2015

Peluang Usaha Bisnis Online Tanpa Modal

Halo semuanya,  Setiap orang pasti ingin mendapatkan penghasilan tambahan dan sebisa mungkin tanpa harus mengeluarkan modal dulu, ya kan? Nah, Anda semua dapat mencoba Peluang usaha bisnis online tanpa modal yang ditawarkan oleh GRIYA UNYU. Peluang usaha bisnis online tanpa modal tersebut adalah menjadi reseller dropship GRIYA UNYU.

Apakah Reseller Dropship itu? Jawabannya adalah sebagai berikut:

Sista2 & agan2 cukup menawarkan produk-produk dari GRIYA UNYU, terserah yang mana saja, dan anda pun bebas mau jualan via apa, apakah online shop atau offline shop. Dan anda bebas menjual dengan HARGA BERAPAPUN. Yang pasti, harga reseller lebih murah dari harga retail.
Katalog semua produk, daftar harga, dan tarif ongkir JNE bisa langsung dicopy di link di bawah. Nah, saat customer anda mau beli produknya, dia pun membayar uang ke anda, lalu anda transfer kami uang, dan saya bisa langsung kirim barangnya langsung dari toko kami ke alamat customer anda, DAN nama pengirimnya adalah NAMA ANDA.
Jadi Anda tak perlu keluar uang dulu karena uang yang anda gunakan untuk membayar kami adalah uang customer anda, dan anda sudah dapat untung. Anda pun tidak perlu repot nyetok barang, membungkus barang, kirim ke ekspedisi, dst.
GRIYA UNYU adalah importir berbagai pernak-pernik barang dari China, jadi otomatis produk-produk yang dijual oleh GRIYA UNYU tidak diproduksi di Indonesia. Produk-produknya pun unik, unyu, imut, lucu, dan menggemaskan dan sangat disukai oleh pasar. Kami pun bisa memberikan harga termurah karena kami adalah importir. Berbagai keunggulan tersebut tentu menjadi satu kesempatan yang besar untuk Anda semua. Akan sangat rugi jika Anda menyia-nyiakan kesempatan ini.
Saat ini, ratusan orang dengan beragam background dari berbagai penjuru Indonesia telah bergabung menjadi reseller dropship di GRIYA UNYU. Ada yang bekerja sebagai karyawan swasta, ada juga yang masih kuliah, ada juga yang ibu rumah tangga, ada juga yang PNS, dst.
Reseller-reseller dropship GRIYA UNYU yang tekun bisa mendapatkan income/ pendapatan minim Rp 3juta per bulan. Padahal mereka tidak nyetok barang/ kulakan dari GRIYA UNYU, tidak repot mbungkusi order, tidak repot antar-antar order ke ekspedisi, dst. Tapi mereka bisa mendapatkan income tambahan, yang jumlahnya terkadang bisa lebih banyak dari gaji perusahaan mereka.
Jadi, mari sukses bersama-sama! Salam sukses dari saya! Selamat mencoba Peluang Usaha Bisnis Online Tanpa Modal!

GRIYA UNYU

Ingin Order &/ Menjadi Reseller Dropship?
Peluang Usaha Bisnis Online Tanpa Modal.
COPY KATALOG PRODUK(VIA FB): KLIK DI SINI
KATALOG PRODUK (RAR)
GUNAKAN PC/LAPTOP. 
KLIK DI SINI
COPY DAFTAR HARGA: 
KLIK DI SINI 
COPY DESKRIPSI PRODUK: 
KLIK DI SINI 
COPY ONGKIR JNE: 
KLIK DI SINI
HP (SMS Only) :
0898.5252.046
BB :
292E6C5C
Email :
griyaunyu@gmail.com
Koleksi Boneka Lucu:
www.rilakkumabonekalucu.com
www.facebook.com/diecastshowroom

reseller dropship

Bagaimana Memulai Bisnis OlShop?


Salam All
         Bisnis Online sebenarnya sudah ada sejak  lama di Indonesia.  Yang saya ingat saat itu Multiply menjadi primadona bagi pelaku bisnis Olshop untuk  memasarkan produk-produknya secara gratisan.  Saat itu saya hanya menjadi pembaca dan pengunjung pasif yang hanya melihat, membaca dan  pergi tanpa berniat membeli satupun roduk-produk tersebut. Lalu setelah itu merambah ke Facebook , Blackberry, Twitter dan ada pula yang memasarkan produknya secara ekslusif lewat Domain berbayar.  Intinya  sekarang ini bisnis Olshop benar-benar sudah sangat menjamur.
         Setelah lama menjadi pembaca dan pengunjung pasif, saya mulai tertarik menggeluti bisnis Online. Awalnya sih melihat produk baju yang didisplay di grup Blackberry teman.  Dengan tampilan foto yang cerah dan dengan memakai model yang kutilang ( kurus tinggi langsing ) membuat baju-baju yang didisplay terlihat bagus dan menarik. Mulailah terpikir oleh saya untuk terjun ke  bisnis ini. Niat  sudah ada tetapi masalahnya produk apa yang mau saya jual? Berapa modal yang saya harus keluarkan?  Dimana saya mendapatkan gambar-gambar produk yang menarik? Dan terakhir di mana sebaiknya saya harus mendisplay dagangan saya? Soalnya saat itu saya tidak memakai hp BB.
         Setelah mendengar dari sana sini akhirnya saya beli sebuah hp BB.  Pertama saya join grup milik teman yang ternyata teman saya juga hanya sebagai anggota bukan pemilik grup.  Grup sudah ada tetapi buddy listnya masih kosong.  Tetapi sudah menjadi hukum per BB an kalau kita tidak akan pernah menetap di satu grup dan juga sudah menjadi hukum alam saling mengambil anggota grup.  Di antara anggota grup  pasti ada yang memiliki koleksi  produk yang berbeda dan dari suplier yang berbeda pula.  Kitapun di add ke grup lain dan dari sana kita mulai bisa membandingkan harga.  Sudah barang tentu kita akan memilih grup yang menawarkan produk bagus dengan harga yang tidak terlalu tinggi.
         Untuk gambar barang-barang Olshop ternyata pihak suplier sudah memberi secara gratisan. Saya tinggal mendownload dan merubah harga.  Untuk variasi barang dagangan saya ikut beberapa grup tentunya hal ini memerlukan hp Blackberry yang memiliki data yang besar karena gambar di memori kita akan berisi ratusan gambar dengan ukuran yang berbeda.
         Untuk barang dagangan saya terapkan sistem dropship. Bila ada pesanan baru saya pesan ke suplier dan langsung dikirim ke alamat yang dituju. Tetapi lama-lama sistem ini tidak efektif karena saya tidak tahu kondisi barang yang dikirim dan juga apakah suplier akan jujur menulis pengirimnya dengan nama saya, bukan dengan nama grupnya. Karena pernah terjadi barang sengaja saya kirim ke rumah dan ternyata suplier menuliskan nama blog dagangannya dan juga nama fb nya. Kalau sudah begitu kemungkinan besar customer akan berpindah ke si suplier karena harganya lebih murah.
         Setelah sebulan berjualan lewat BB akhirnya saya melirik Facebook dengan pemikiran kalau banyak orang yang tidak memakai Blackberry.  Facebook akan menjadi sarana tepat untuk menjangkau semua orang. Mulailah upload barang-barang ke FB dan juga sambil menambah teman.  Selain FB saya juga menggunakan Twitter, blog, dan Kaskus. Tetapi rupanya hanya FB dan BB yang lebih banyak terpakai.  Disamping itu mendownload gambar lebih mudah ke FB karena koneksi langsung ke sistem BB. Kalau ke Blog saya harus membuka dari laptop terlebih dahulu dan hal ini memakan waktu dan biaya lagi.
         Demikianlah perjalanan saya berjualan Online. Alhamdulillah saya mempunyai pelanggan yang setelah membeli sekali mereka akan membeli lagi dan kebanyakan berasal dari  luar pulau Jawa.  Keramahan dan kesabaran menghadapi pelanggan menjadi kunci utama saya dalam berbisnis online. Selanjutnya saya akan menulis soal suka duka berbisnis Online.

AD/ART Gapoktan Sri Rejeki

ANGGARAN DASAR


BAB  I
NAMA KEDUDUKAN DAN WAKTU

PASAL 1

1.      Organisasi ini Bernama Gabungan Kelompok Tani Sri Rejeki  disingkat Gapoktan Sri Rejeki.  
2.      Organisasi ini berkedudukan di Desa/kota Kecamatan negara Indonesia.        
3.      Organisasi ini  di bentuk pada hari rabu tanggal 17 Maret  2004 di Desa Tegalwaru Kecamatan Cilamaya.


BAB  II
AZAS,TUJUAN, DAN SIFAT

PASAL 2

1.      Organisasi ini berazaskan Pancasila dan Undang-Undang dasar 45 serta kekeluargaan dan gotong royong
2.      Organisasi ini bertujuan :

a.       Meningkatkat kerja sama serta berorientasi keseimbangan tujuan individu,organisasi, ekonomi,dan sosial.
b.      Meningkatkan produksi usaha tani yang digeluti oleh para anggota denganmenerapkan manajemen dan teknologi secara tepat.
c.       Meningkatkan teknologi dan pemanfaatan informasi serta kerja sama yang di cerminkan oleh tingkat produktifitas usaha para anggota.

3.      Organisasi ini  mempunyai sifat Keilmuan,Berjiwa kewirausahaan dan independen serta terbuka dengan mengembangkan jiwa kemandirian dalam berusaha dengan berbasis pada sektor pertanian dan perdesaan dalam upaya pengembangan sumber daya profesional dan handal dengan tidak berafiliasi pada salah satu partai politik.




BAB  III
FUNGSI,PERAN,DAN USAHA.

Pasal 3

1.      Organisasi ini berfungsi untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi,sosial.

2.      Organisasi berperan :

a.       Secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan anggota.
b.      Memperkokoh perekonomian masyarakat sebagai dasar kekuatan ketahanan perekonomian.

3.      Berusaha untuk memajukan dan mengembangkan perekonomian yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

4.      Untuk mencapai tujuannya, maka Gapoktan Sri Rejeki menyelenggarakan usaha sebagai berikut :
  
a.         Mengadakan usaha barang-barang primer dan sekunder yang berdasarkan kegiatan usaha di bidang pertanian .
b.         Menjalankan usaha di bidang pertanian Tanaman pangan, Hortikultura,Perkebunan dan peternakan.
c.          Menjalankan kegiatan pengolahan hasil pertanian.
d.         Menjalankan pelayanan jasa UPJA ALSIN dan P4S
e.         Menjalankan usaha produktif lain sesuai dengan kesepakatan bersama dan Tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan-peraturan tambahan organisasi.
f.           Mengadakan kerja sama dengan pihak lain,perusahaan swasta, BUMN/BUMDdan Pemerintah dalam usaha/permodalan yang saling  menguntungkan.


BAB  IV
KEANGGOTAAN

Pasal 4
ANGGOTA BIASA

Yang dapat diterima menjadi anggota adalah :

1.      Setiap orang/anggota kelompok Tani yang berada diwilayah                      Desa Tegalwaru ataupun dari luar Desa tegalwaru  
2.      Pengurus UP FMA dari masing-masing Kelompok tani
3.      Petani yang mempunyai usaha di bidang pertanian dengan mengedepankan kepentingan petani maupun organisasi di bidang pertanian.

Pasal 5

1.      Keanggotaan mulai berlaku setelah tercatat dalam buku daftar anggota.
2.      Keanggotaan melekat pada anggota dan tidak dapat dipindahtangankan kepada orang lain dengan dalih apapun.
3.      Anggota yang melanggar ketentuan AD/ART,peraturan-peraturan khusus serta keputusan musyawarah menurut tingkatannya dapat di berhentikan atas  persetujuan musyawarah di tingkatannya.
  
Pasal 6

Keanggotaan berakhir bilamana :

1.      Mengundurkan diri.
2.      Meninggal dunia.
3.      Diberhentikan dari keanggotaannya sesuai dengan ketentuan pada pasal 5 Ayat 3.

Pasal 7

1.      Setiap anggota mempunyai kewajiban :

a.       Mematuhi Anggaran Dasar(AD) dan Anggaran Rumah Tangga(ART),peraturanperaturan organisasi,keputusan rapat yang telah disepakati dalam musyawarah.
b.      Berpartisipasi didalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh organisasi menurut tingkatannya.
c.       Berpartisipasi didalam kegiatan usaha yang diselenggarakan berdasarkan asas kekeluargaan.
d.      Mengembangkan dan memelihara kebersamaan bedasarkan azas kekeluargaan.

2.      Setiap anggota berhak :

a.         Menghadiri,menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam  rapat anggota.
b.        Memilih pengurus dan dapat dipilih menjadi pengurus.
c.         Mengeluarkan pendapat atau saran kepada pengurus di luar rapat  baik di minta maupun tidak di minta.
BAB  V
PENGURUS

Pasal  8

1.      Pengurus dipilih dari anggota dan oleh musyawarah menurut tingkatannya.
2.      Yang dapat dipilih sebagai pengurus adalah yang memenuh syarat sebagai berikut:

a.       Pengurus di pilih dari Pengurus menurut tingkatannya dan atau  pengurus setingkat dibawahnya baik  yang sedang aktif maupun yang sudah pernah.
b.      Memiliki kemampuan mengelola Organisasi.
c.       Bersedia di calonkan dan dipilih menjadi pengurus pengurus.
                                                                                                                       
3. Pengurus melaksanakan ketentuan yang di cantumkan dalam AD/ART, keputusan-keputusan rapat anggotan dan peraturan peraturan organisasi.
4. Sebelum  melaksanakan tugas dan kewajiban pengurus lebih dulu dilantik oleh pengurussetingkat diatasnya.

Pasal  9

1. Masa jabatan pengurus berlaku selama 5 Tahun.
2. Ketua atau pengurus lama dapat dipilih kembali.

3. Musyawarah menurut tingkatannya dapat memberhentikan pengurus apabila terbukti :

a.         Melakukan kecurangan dan merugikan organisasi.
b.        Melanggar ketentuan-ketentuan dalam AD/ART,peraturan peraturan Organisasi dan hasil-hasil keputusan Musyawarah.
c.         Sikap dan tindakan yang menimbulkan konflik yang berkepanjangan dan berdampak  negatif/buruk yang dapat merugikan organisasi.
d.        Tersangkut masalah hukum yang telah mempunyai kekuatan tetap.


Pasal 10

Pengurus organisasi terdiri dari sekurang-kurangnya 3 orang yang terdiri dari Ketua,sekretaris ,Bendahara dan dapat ditambahkan sesuai kebutuhan.


Pasal 11

Pengurus berkewajiban :

1.      Memimpin Organisasi melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama  organisasi.
2.      Menyelenggarakan Musyawarah pengurus dan anggota serta  mempertanggungjawabkan kepada rapat anggota pelaksanaan tugas pengurus.
3.      Menyelenggaran administrasi organisasi.
4.      Menyusun, mengajukan dan melaksanakan rencana kerja dan  rencana anggaran pendapatan dan belanja organisasi.
5.      Menyelengarakan pembukuan organisasi.
6.      Memberikan penyuluhan-penyuluhan serta pelayan kepada anggota tentang isi Anggaran Dasar dan Anggaran  Rumah Tangga ( AD-ART ).
7.      Memelihara kerukunan antar anggota dan mencegah hal-hal yang menyebabkan timbulnya kesalahpahaman.


BAB  VI
PENGAWAS

Pasal 12

1.      Pengawas dipilih dari dan oleh anggota dalam musyawarah menurut tingkatannya.
2.      Pengawas bertanggung jawab kepada musyawarah anggota.
3.      Yang dapat dipilih menjadi pengawas adalah anggota yang memenuhi syarat sebagai berikut :

a.       Mempunyai sikap dan perilaku yang baik,di dalam maupun diluar organisasi.
b.      Mempunyai wawasan yang luas,pengetahuan serta ketrampilan yang  baik terutama  di bidang pengawasan.

4.      Pengawas dipilih untuk masa jabatan 5 Tahun.

5.      Pengawas bertugas untuk :
      
a.       Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaanorganisasi sekurang-kurangnya 1 tahun sekali.
b.      Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya dan disampaikan  kepada pengurus dengan tembusan pemerintah.



Pasal 13

1.      Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya pengawas berwenang untuk mengunakan fasilitas dan sarana yang tersedia dengan keputusan musyawarah.
2.      Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan,barang-barang,uang serta hal-hal yang menyangkut pengawasan.

Pasal 14

1.      Bila pengelolaan organisasi dilakukan secara profesional dengan  mengangkat direksi/maneger maka unsur pengawas dapat ditiadakan atau diadakan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan melalui musyawarah anggota dengan demikian fungsi pengawasan menjadi tugas dan tanggung jawab pengurus.

2.      Terhadap pihak ketiga maka mereka yang melakukan pengawasan dan atau pemeriksaan atas organisasi dan Juga Dewan pengawas di haruskan merahasiakan segala sesuatu tentang keadaan organisasi yang di dapatkannya dalam melakukan tugasnya.


BAB VII
DEWAN PENASEHAT

Pasal 15

1.      Untuk kepentingan organisasi musyawarah menurut tingkatannya dapat mengangkat dewan penasehat.
2.      Musyawarah menurut tingkatnya dapat mengangkat orang bukan anggota yang mempunyai keahlian sesuai dengan kepentingan Gapoktan Untuk menjadi Dewan Penasehat.
3.      Anggota Dewan penasehat tidak mempunyai hak suara dalam rapat anggota maupun rapat pengurus.
4.      Dewan penasehat dapat memberikan  saran atau pendapat kepada pengurus untuk kemajuan organisasi baik diminta maupun tidak diminta.


BAB VIII
MUSYAWARAH-MUSYAWARAH

Pasal 16

Musyawarah yang di laksanakan terdiri dari :
a.       Musyawarah Inti
b.      Musyawarah Luar biasa
c.       Musyawarah kerja
d.      Musyawarah Pleno
e.       Musyawarah Harian Pengurus

Pasal 17

1.         Musyawarah sah jika di hadiri lebih dari setengah jumlah yang berhak mengikuti musyawarah tersebut .
2.         Jika tidak memenuhi jumlah anggota yang dimaksudkan dalam ayat 1 pasal 17 musyawarah di tunda selambatnya 1 X 24 Jam, setelah rapat  di tunda dan ternyata tidak mencapai jumlah peserta seperti pada ayat 1 maka rapat anggota tetap di laksanakan.


BAB IX
SANKSI

Pasal 18

Apabila anggota atau pengurus melanggar ketentuan AD/ART dankeputusan-keputusan organisasi serta keputusan Musyawarah yang telah disahkan dan berlaku dalam Organisasi dapat diberikan sanksi Melalui Musyawarah di tingkatannya berupa :

a.          Peringatan,
b.          Pemberhentian tidak dengan hormat.
c.           Diberhentikan dengan hormat dari keanggotaan organisasi.
d.          Diajukan ke pengadilan apabila tidak bisa diselesaikan secara
internal sesuai  AD/ART.
e.          Skorsing


BAB X
PEMBUKUAN ORGANISASI

Pasal 19

1.      Tahun buku Gapoktan ini adalah tahun fiskal yaitu tanggal 1 januari s/d 31desember.
2.      Setiap transaksi keuangan di catat dalam pembukuan.




BAB XI
MODAL ORGANISASI

Pasal 20

1.   Modal Organisasi Terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.

2.   Modal Sendiri dapat berasal dari :
a.       Iuran anggota
b.      Dana cadangan
c.       Hibah

3.   Modal Pinjaman dapat berasal dari :
a.       Anggota
b.      Bank dan Lembaga keuangan lainnya
c.       Sumber lainnya yang sah


Pasal 21

Pengunaan/pengeluaran uang kas organisasi dalam bentuk :

1.      Biaya pertemuan/musyawah.
2.      Biaya Administrasi organisasi.
3.      Biaya untuk kegiatan usaha dengan persetujuan dari anggota.
4.      Biaya Transportasi pengurus untuk mengikuti musyawarah dan atau  kegiatan untukdan atas nama organisasi.
5.      Pengunaan uang kas organisasi harus efisien dan efektif,kemudian di Bukukansebagaimana tercantum dalam pasal 13 serta dilaporkan  secara berkala.


BAB XII
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Pasal 22

1.      Jika terjadi perselisihan akan diselesaikan secara kekeluargaan.
2.      Apabila upaya kekeluargaan tidak menyelesaikan perselisihan  tersebut pada  ayat 1 maka diselesaikan sesuai AD/ART atau hukum yang berlaku.




BAB XIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 23

1.      Perubahan anggaran dasar dapat diadakan bila disetujui oleh musyawarah Inti.
2.      Perubahan yang akan di ajukan harus disampaikan kepada anggota selambat-lambatnya 7 hari sebelum musyawarah  dilaksanakan.


BAB XIV
ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PERATURAN KHUSUS

Pasal 24

1.      Musyawarah Inti menetapkan Anggaran Rumah Tangga dan peraturan khusus peraturan organisasi yang menurut peraturan  pelaksanaan dari pada ketentuan anggaran dasar ini.
2.      Penetapan atau perubahan Anggaran Rumah Tangga dan Peraaturan  khusus serta peraturan organisasi dinyatakan sah bila di setujui oleh musyawarah Inti


BAB XV
PENUTUP

Pasal 25

Anggaran Dasar ini disetujui dan di sahkan oleh musyawarah Inti pada tanggal 17 Maret 2004 dan di tanda tangani oleh kami pengurus Asosiasi Petani Pengusaha Indonesia yang diberi mandat oleh anggota.


PENGURUS

GAPOKTAN SRI REJEKI



     KETUA                                         SEKRETARIS                                         BENDAHARA




                                                                                    
   HADI SUHERMAN                                     UPANDI                                                   URYAT



ANGGARAN RUMAH TANGGA


BAB  I
NAMA KEDUDUKAN DAN WAKTU

PASAL 1

1.      Organisasi ini adalah Gabungan Kelompok Tani di singkat   Gapoktan Sri Rejeki.
2.      Gapoktan sri Rejeki  ini berkedudukan di Desa/Kota kecamatan diwilayah negara  Republik Indonesia.
3.      Gapoktan Sri rejeki ini di bentuk pada tanggal 17 Maret  2004 bertempat di Aula Desa Tegalwaru kecamatan Cilamaya Wetan.


BAB  II
AZAS,TUJUAN, DAN PRINSIP

PASAL 2

1.      Gapoktan Sri Rejeki berazaskan Pancasila dan Undang-Undang 45.
2.      Gapoktan Sri rejeki ini bertujuan :

a.       Meningkatkat kerja sama serta berorientasi keseimbangan tujuan individu,organisasi, ekonomi,dan sosial.
b.      Meningkatkan produksi usaha tani/nelayan yang digeluti oleh para anggotadengan  menerapkan menejemen dan teknologi secara tepat.
c.       Meningkatkan teknologi dan pemanfaatan informasi serta kerja sama  Yang di cerminkan oleh tingkat produktifitas usaha para anggota.

3.      Dalam menjalankan organisasi dan usaha ini Gapoktan Sri Rejeki menganut prinsip :

a.        Keanggotaan sukarela dan terbuka.
b.        Pengendalian anggota secara demokratis,jujur.dan profesional.
c.         Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi.
d.        Pemberian diri hadir dalam setiap pertemuan.
e.        Otonomi dan kemandirian.
f.          Pendidikan dan pelatihan informasi teknologi.
g.        Kerja sama.
h.        Kepedulian antar sesama anggota dan masyarakat lain.


BAB III
USAHA

Pasal 3

Untuk mencapai tujuan diatas Gapoktan Sri Rejeki menyelenggarakan yaitu mengelola usaha yang dimiliki oleh anggota serta mengadakan kerja sama teknologi , kerja sama dengan pihak ketiga untuk kebutuhan anggota Gapoktan Sri Rejeki


BAB IV
FUNGSI PERAN DAN USAHA

Pasal 4

1.    Gapoktan Sri Rejeki berfungsi untuk membangun dan mengembangkan potensi  dan kemampuan ekonomi anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.

2.    Gapoktan Sri Rejeki berperan:
     
a.       Secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan
          anggota  dan masyarakat.
b.      Memperkokoh perekonomian masyarakat  sebagai dasar kekuatan ketahanan perekonomian desa.

3.    Berusaha untuk memajukan dan mengembangkan perekonomian yang  merupakan usaha  bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan  demokrasi ekonomi.

4.    Untuk mencapai tujuannya maka  Gapoktan Sri Rejeki menyelenggarakan usaha sebagai berikut :

a.       Menjalankan usaha tani di bidang pertanian tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan yang prioritasnya didasarkan pada peluang komoditi tersebut dalam  mensejahterakan anggota serta mendukung kesinambungan roda organisasi gapoktan Sri Rejeki Usaha tani tanaman pangan.
b.      Usaha tani komoditi hartikultura.
c.       Usaha Tani perkebunan (Pengolahan hasil)
d.      Usaha Tani Peternakan.
e.       Usaha Jasa UPJA ALSIN dan P4S
f.        Usaha lainnya yang berbasis pertanian.
g.       Usaha Pengolahan Hasil Komoditi pertanian.
h.      Mengadakan kerja sama diantaranya dengan pemerintah, koperasi, perbankan,Produsen saprodi, serta pihak lain dalam usaha/permodalan yang saling menguntungkan.


BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 5

Yang dapat diterima menjadi anggota adalah individu / Kelompok Tani dari Desa Tegalwaru ataupun dari luar Desa Tegalwaru yang secara suka rela mendaptarkan diri untuk menjadi anggota, UP FMA di masing-masing kelompok tani, Pengurus UP FMA, dan petani yang mempunyai kepedulian akan petani dan masyarakat desa dan telah berhasil dalam mengembangkan usaha tani yang di kelola.

Pasal 6

1.   Keanggotan Gapoktan Sri Rejeki mulai berlaku setelah tercatat dalam buku daftar anggota .
2.   Keanggotaan melekat pada orang per orang dan tidak dapat di pindah tangankan kepada siapapun dengan alasan apapun.
3.   Anggota yang melanggar AD-ART,Peraturan khusus dan keputusan musyawarah dapat di berhentikan dengan persetujuan musyawarah.

Pasal 7

Keanggotaan dalam Gapoktan sri Rejeki ini berakhir bilamana anggota:

a.        Meninggal dunia.
b.       Mengundurkan diri.
c.        Diberhentikan keanggotaannya sesuai BAB V pasal 6 ayat 3.

Pasal 8

1.          Setiap anggota Gapoktan Sri Rejeki mempunyai kewajiban :

a.       Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga,peraturan khusus dan  keputusan-keputusan musyawarah anggota.
b.      Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Gapoktan Sri Rejeki.
c.       Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang di selenggarakan berdasarkan atas asas kekeluargaan.
d.      Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan asas kekeluargaan.

2.          Setiap anggota  Gapoktan Sri Rejeki berhak :

a.       Menghadiri menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam musyawarah anggota.
b.      Memilih dan atau dipilih menjadi pengurus atau pengawas.
c.       Memanfaatkan Gapoktan Sri Rejeki untuk mendapatkan pelayanan yang sama antar anggota Gapoktan Sri Rejeki
d.      Meminta keterangan mengenai perkembangan Gapoktan Sri Rejeki


BAB  VI
PENGURUS

Pasal 9
1.         Pengurus Gapoktan Sri Rejeki dipilih dari dan oleh musyawarah menuruttingkatannya.
2.         Ketua Gapoktan Sri Rejeki dipilih dari anggota .

3.         Yang dapat dipilih sebagai pengurus Gapoktan Sri Rejeki yang memenuhi syarat sebagai berikut :

  1. Memiliki kemampuan mengelola organisasi bersedia dicalonkan dan di pilih menjadi pengurus Gapoktan Sri Rejeki
  2. Telah menjadi anggota aktif minimal 5 Tahun.

4.         Pengurus melaksanakan ketentuan yang dicantumkan dalam ADART, keputusa musyawarah, dan peraturan-peraturan khusus.

Pasal 10

1.         Masa jabatan pengurus berlaku selama 5 Tahun.
2.         Ketua tidak boleh dipilih kembali apabila telah menduduki jabatan sebagai ketua selama 3 periode berturut-turut.

3.         Musyuawarah anggota untuk pemberhentian pengurus apabila terbukti:

a.       Melakukan kecurangan dan merugikan organisasi.
b.      Melanggar ketentuan-ketentuan AD-ART, keputusan musyawarah anggota,peraturan-peraturan khusus.
c.       Sikap dan tindakan yang menimbulkan konflik yang berkepanjangan dan berdampak negatif/buruk pada kemajuan Gapoktan Sri Rejeki.
d.      Tersangkut masalah hukum yang sudah mendapat kekuatan tetap.



Pasal 11

Pengurus Gapoktan Sri Rejeki terdiri dari sekurang-kurangnya 3 orang yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara

  
Pasal 12
Pengurus berkewajiban :

  1. Memimpin Gapoktan Sri Rejeki melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama Gapoktan Sri Rejeki
  2. Menyelenggarakan musyawarah pengurus dan musyawarah anggota serta mempertanggungjawabkan kepada musyawarah anggota pelaksanaan tugas pengurus.
  3. Menyelenggarakan administrasi organisasi.
  4. Menyusun, mengajukan dan melaksnakan rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan dan belanja Gapoktan Sri Rejeki
  5. Menyelenggarakan pembukuan Gapoktan sri rejeki
  6. Memberikan penyuluhan-penyuluhan serta pelayanan kepada anggota tentang isi anggaran dasaar dan anggaran rumah tangga.
  7. Memelihara kerukunan antar anggota dan mencegah hal-hal yang menyebabkan timbulnya kesalahpahaman


BAB  VII
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 13

1.      Struktur organisasi

a.    Ketua
b.    Sekretaris
c.     Bendahara
d.    Devisi-devisi

2.      Struktur organisasi di tingkat Kelompok Tani
a.       Ketua
b.      Sekretaris
c.       Bendahara
d.      Devisi-devisi

3.      Struktur organisasi ditingkat Devisi

a.       Ketua
b.      Sekretaris
c.       Bendahara
d.      Unit Pelayanan
4.   struktur organisasi di tiap tingkatannya disesuaikan dengan
      kebutuhan.
5.   Dalam melaksanakan kebijakan organisasi secara operasioanal  
      kepengurusan menurut tingkatannya dapat berhubungan dengan  
      instansi pemerintah, swasta,organisasi sosial,perguruan tinggi.


BAB VIII
       PENGAWAS

       Pasal 14

1.        Pengawas dipilih dari dan oleh anggota dalam musyawarah.
2.        Pengawas bertanggung jawab kepada musyawarah.
3.        Yang dapat dipilih menjadi pengawas adalah anggota yang memenuhi syarat-  syarat sebagai berikut :

a.   Mempunyai sifat dan perilaku yang baik,di dalam maupun diluar Gapoktan Sri Rejeki.
  1. Mempunyai wawasan yang luas, pengetahuan serta ketrampilan yang baik terutama di bidang pengawasan.

4.        Pengawas di pilih untuk masa jabatan 5 (Tahun) tahun.

5.        Pengawas bertugas untuk :

a.       Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan Pengelolaan.
b.      Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya dan di sampaikan kepada pengurus dengan tembusan kepada pemerintah.

Pasal 15

1.        Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya pengawas berwenang untuk     mengunakan fasilitas sarana maupun dana yang tersedia dengan keputusan musyawarah anggota.
2.        Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan, barang-barang, uang, serta bukti-bukti yang ada pada organisasi.

Pasal 16

1.    Bila pengelolaan Gapoktan Sri Rejeki dilakukan secara profesional dengan mengangkat direksi/manager maka unsur  pengawas dapat ditiadakan atau diadakan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan melalui musyawarah dengan demikian fungsi pengawas menjadi tugas dan tanggung jawab Pengurus.
2.      Terhadap pihak ketiga maka mereka yang melakukan pengawasan dan atau pemeriksaan atas Gapoktan Sri Rejeki dan juga Dewan Penasehat di haruskan merahasiakan segala sesuatu tentang keadaan Gapoktan Sri Rejeki yang di dapatnya dalam melakukan tugasnya.


BAB IX
DEWAN PENASEHAT.

Pasal 17.

1.        Untuk kepentingan Gapoktan Sri Rejeki musyawarah Anggota dapat mengangkat Dewan Penasehat.
2.        Musyawarah anggota dapat mengangkat orang bukan anggota yang mempunyai keahlian khusus sesuai dengan kebutuhan Gapoktan Sri Rejeki untuk menjadi Dewan Penasehat.
3.        Anggota Dewan Penasehat tidak menerima Gaji akan tetapi dapat  diberikan uang jasa atau honorarium sesuai keputusan musyawarah.
4.        Anggota Dewan Penasehat tidak mempunyai hak suara dalam  musyawarah anggota maupun musyawarah pengurus.
5.        Dewan Penasehat dapat memberikan saran atau pendapat kepada pengurus untuk kemajuan Gapoktan Sri Rejeki di minta  maupun tidak di minta.


BAB XI
MUSYAWARAH-MUSYAWARAH.

Pasal 18

Musyawarah yang dilaksanakan terdiri dari :

1.      Musyawarah Inti
a.       Musyawarah Inti sebagai pemegang kekuasaan tertinggi organisasi diadakan sekali dalam 5(lima) tahun.
b.      Memilih dan Menetapkan dewan  Pengurus.
c.       Menetapkan dan atau merubah anggaran dasar dan anggaran  rumah tangga.
d.      Menetapkan program umum organisasi.
e.       Menilai pertanggungjawaban pengurus pusat.
f.        Memilih dan menetapkan Dewan Penasehat.
g.       Menetapkan keputusan-keputusan lainnya.

2.      Musyawarah  Luar biasa
a.       Muslub sebagai pemegang kekuasaan tertinggi organisasi  penganti Musyawarah inti.
b.      Apabila kelangsungan hidup organisasi dalam keadaan terancam.
c.       Diadakan oleh pengurus Gapoktan Sri Rejeki.
d.      Diadakan atas permintaan 2/3 dari jumlah pengurus.
e.       Atas persetujuan dari Dewan penasehat.

3.      Musyawarah Kerja
Musyawarah Kerja  sebagai wadah untuk merumuskankebijakan organisasi 5 tahun sekali
       
4.      Musyawarah Pleno
Sebagai wadah dalam mengambil keputusan pengurus inti diadakan sedikitnya 1 (satu) tahun sekali.

5.      Musyawarah harian pengurus
Sebagai wadah dalam menjalankan program kerja pengurus intidiadakan sesuai kebutuhan.



BAB XII
ATRIBUT

PASAL 19

  Atribut berupa logo Gapoktan Sri Rejeki diatur sebagai berikut :

1.      Cap. ( Contoh )

                                    




2.      Papan nama Sekretariat

     
Text Box: GAPOKTAN SRI REJEKI
DESA TEGALWARU
KECAMATAN CILAMAYA WETAN










Sekretariat Jln. Raya Cilamaya Dusun Ondang II Rt/Rw : 03/05 Desa Tegalwaru Kecamatan Cilamaya Wetan 41384


BAB XI
 SANKSI

Pasal 19

Apabila anggota dan pengurus melanggar ketentuan AD-ART dan peraturan lainnya yang berlaku dapat di berikan sanksi oleh musyawarah anggota berupa :

a.       Peringatan
b.      Pemberhentian bukan atas kemauan sendiri
c.       Di pecat dari jabatan
d.      Diajukan ke pihak yang berwenang


BAB  XII
PERUBAHAN ANGGARAN

Pasal 20

1.      Perubahan anggaran dasar dapat dilakukan bila di usulkan oleh 50 % di tambah satu anggota Gapoktan.
2.      Perubahan anggaran dasar dapat dilakukan sepanjang tidak   bertentangan dengan prinsip-prinsip dan aturan yang ada.


BAB XIII
ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PERATURAN KHUSUS.

Pasal 21

1.      Musyawarah Inti menetapkan Anggaran Rumah Tangga dan peraturan khusus yang menurut peraturan pelaksanaan dari pada  ketentuan Anggaran Dasar.
2.      Penetapan atau perubahan Anggaran Rumah Tangga dan peraturan khusus di laksanakan pada musyawarah Inti


BAB XIV
 PENUTUP

  Pasal 22

Anggaran Rumah Tangga ini telah di setujui dan di sahkan oleh musyawarah anggota tanggal 17 Maret 2004 dan ditanda tangani oleh kami pengurus yang diberikan mandat oleh musyawarah anggota .



PENGURUS

GAPOKTAN SRI REJEKI



               KETUA                                             SEKRETARIS                          BENDAHARA





        HADI SUHERMAN                                  UPANDI                                         URYAT