PROFIL
GAHARU LUMAJANG COMMUNITY
PERUM TUKUM INDAH BARU BLOK D 4/5 LUMAJANG
TELP. (0334) 7631436 - 08230204371
E-MAIL : gaharulumajang@ymail.com
Website: www.gaharulumajang.com
PERUM TUKUM INDAH BARU BLOK D 4/5 LUMAJANG
TELP. (0334) 7631436 - 08230204371
E-MAIL : gaharulumajang@ymail.com
Website: www.gaharulumajang.com
*SEJARAH GLC
Didirikan pada tanggal 1 Oktober 2011 oleh Guntur Nugroho sebagai perintis awal dan dibantu beberapa kawan ( Nyoto sunardi , Deasy T,A.Fauzi ) Gaharu Lumajang Community bergerak di pengedaran bibit gaharu jenis Gyirynops versteegii secara konvensional. Melalui kerja keras tim GLC yang panjang, akhirnya Lumajang diramaikan oleh Gaharu. Maka bermunculan banyak usaha peredaran Gaharu di Lumajang. GLC tidak tinggal diam melihat makin banyaknya minat petani pembudidaya Gaharu,GLC terus melakukan Birokrasi, penelitian dan sosialisasi dengan semua pihak yang berhubungan dengan Gaharu. Sampai akhirnya GLC pada tanggal 5 Maret 2012,GLC bersama tim dari BALITBANG KSDA Mataram dan tim dari SEKSI KSDA WIL VI Probolinggo diundang DISHUT Lumajang untuk memberikan pemaparan kepada staf dan pejabat di lingkungan DISHUT Lumajang, sampai akhirnya GLC berhasil menarik perhatian pihak Pemerintah Lumajang untuk mendukung kegiatan GLC dengan melakukan kegiatan penanaman gaharu bersama Bupati dan Wakil Bupati Lumajang pada tanggal 12 Maret 2012.
Pada bulan April 2012, GLC berubah menjadi Organisasi dengan berbadan hukum yang di sahkan oleh Pengadilan Negeri Lumajang No Reg. 17 / BH.GLC / I /2012 /PN.Lmj. Dengan dukungan dari BKSDA Wil.VI JATIM dan tim Ahli dari LITBANG KONSER BOGOR, GLC juga menarik simpati Perusahaan besar Seperti PT.Sido Muncul Semarang untuk mendukung Kegiatan GLC. Berbekal niat yang jujur dan tulus untuk memajukan dan meningkatkan taraf hidup masyarakat luas, GLC terus melakukan kegiatan dari hulu sampai hilir berhubungan dengan budidaya gaharu dan Pertanian.GLC Mulai dari pengadaan bibit kwalitas baik yang bersumber dari KSDA Lombok, pendamping petani, tim penyuluh lapangan, Koperasi simpan pinjam petani GLC, tim ahli inokulasi, dan Pengusaha lokal dan Exportir Pemasaran gaharu budidaya. GLC mencoba memperbaiki paradigma masyarakat yang terlanjur trauma pada program – program sebelumnya.
Dibawah binaan dan bimbingan dari Tim KSDA Wilayah VI Probolinggo, GLC ajarkan disiplin kepada petaninya mulai dari awal tanam, ini dimaksudkan untuk membina petani / masyarakat agar lebih maju dalam rangka menunjang keberhasilan budidaya gaharu dan demi masa depan petani itu sendiri.
Saat ini GLC sudah kembangkan produk hasil dari budidaya gaharu itu sendiri. Pengolahan daun gaharu khusus jenis Gyrinops versteegii yang sudah diuji lab melalui screening fotokimia, GLC ciptakan minuman Herbal dari daun gaharunya. Dan ini sudah dapat diterima masyarakat. Didukung dengan lebih dari 100 Koordinator GLC di Indonesia dan lebih dari 1600 anggotanya, GLC siap menunjang Program Pemerintah di beberapa aspek ( Pendidikan,Kesejahteraan, Penghijauan, Lapangan Kerja, Devisa Negara melalui Komoditi gaharu dan banyak lagi lainnya ).
MISI DAN VISI GLC
MISI GLC
1. Mendukung dan Menunjang Program Pemerintah di segala Bidang
2. Ikut serta Membangun Masyarakat Mandiri dan lebih Maju
3. Menciptakan Pemberdayaan Masyarakat di segala lapisan secara Bersama
4. Menjadikan Gaharu sebagai komoditi baru andalan Masyarakat
5. Membentuk Masyarakat Sejahterah, Mandiri, Disiplin dan berjiwa sosial.
VISI GLC
MENJADIKAN GAHARU BUDIDAYA SEBAGAI SARANA UNTUK MEMBANGUN MASYARAKAT LEBIH MAJU DAN SEJAHTERAH
STRUKTUR ORGANISASI GLC
BADAN HUKUM NO.17/BH.GLC/I/2012/PN.Lmj
PEMBINA : - KEMENTERIAN KEHUTANAN RI / BALAI KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM (BKSDA)
- DINAS KOPERASI KABUPATEN LUMAJANG
- DINAS PERINDUTRIAN DAN PERDAGANGAN KAB. LUMAJANG
- DINAS KEHUTANAN KABUPATEN LUMAJANG
PENDAMPING : 1. PT.SIDO MUNCUL Semarang DIV.JATIM
2. PT. 3G
3. ASOSIASI GAHARU INDONESIA ( ASGARIN )
4. KOPERASI GLC
5. RUMAH PRODUKSI GLC
6. PT.NUTREND ITL
PENASEHAT : BAMBANG SARWONO
KOORDINATOR WILAYAH
WILAYAH TENGAH : 1. M. NANANG KOSIM
ANGGOTA : 1. UNIT KELOMPOK TANI KEC . LUMAJANG
2. UNIT KELOMPOK TANI KEC . SUKODONO
3. UNIT KELOMPOK TANI KEC . SUMBER SUKO
WILAYAH BARAT : 1. SAHID
ANGGOTA : 1. UNIT KELOMPOK TANI KEC . SENDURO
2. UNIT KELOMPOK TANI KEC . PASRU JAMBE
3. UNIT KELOMPOK TANI KEC . GUCIALIT
4. UNIT KELOMPOK TANI KEC . PADANG
WILAYAH UTARA : 1. SUNARMI
ANGGOTA : 1. UNIT KELOMPOK TANI KEC . RANU YOSO
2. UNIT KELOMPOK TANI KEC . KLAKAH
3. UNIT KELOMPOK TANI KEC . KEDUNG JAJANG
4. UNIT KELOMPOK TANI KEC . JATI ROTO
5. UNIT KELOMPOK TANI KEC . RANDU AGUNG
WILAYAH TIMUR : 1. SANTOSO
ANGGOTA : 1. UNIT KELOMPOK TANI KEC . YOSOWILANGUN
2. UNIT KELOMPOK TANI KEC . KUNIR
3. UNIT KELOMPOK TANI KEC . TEKUNG
4. UNIT KELOMPOK TANI KEC . ROWO KANGKUNG
WILAYAH SELATAN : 1. SUYONO
2. BAMBANG SARWONO
ANGGOTA : 1. UNIT KELOMPOK TANI KEC . TEMPEH
2. UNIT KELOMPOK TANI KEC . PASIRIAN
3. UNIT KELOMPOK TANI KEC . CANDI PURO
4. UNIT KELOMPOK TANI KEC . PRONO JIWO
5. UNIT KELOMPOK TANI KEC . TEMPUR SARI
- WILAYAH LUAR KOTA :
1. JEMBER : GERAKAN GAHARU JEMBER ( GEGAJEM )
2. LUMAJANG : GERAKAN GAHARU LUMAJANG ( GEGAMA )
3. SUMENEP : GERAKAN GAHARU SUMENEP ( GEGAS )
4. PASURUAN : GERAKAN GAHARU PASURUAN (GEGAPAS)
5. PROBOLINGGO : GERAKAN GAHARU PROBOLINGGO ( GEGAPRO )
6. BANYUWANGI : GERAKAN GAHARU BANYUWANGI ( GEGAWANGI )
7. KEBUMEN : GERAKAN GAHARU KEBUMEN ( GEGAMEN )
8. SURABAYA : MA TRI ASTUTI D
8. MALANG : IMRON R
9. BANGKALAN : NURUL
10. MADIUN : PETANI
11. NGANJUK : WARAS BASUKI
12. NGAWI : PETANI
13. BATANG : PETANI
14. BLORA : PETANI
15. PAMEKASAN : PETANI
16. GRESIK : MUHAHMAD
17. BOJONEGORO : JUMADI
18. SIDOARJO : PETANI
19. BLITAR : SLAMET
20. RIAU : EKO
21. KEBUMEN : SOEDIRO
22. SAMPANG : PETANI
23. KEDIRI : PETANI
24. PONOROGO : PETANI
25. DEMAK : AGUS P
26. SEMARANG : HERMANTO HIMAWAN
27. KARANG ANYAR : PETANI
28. KOTA BATU : MAKRUS
39. MOJOKERTO : SAUJI
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS DAN ANGGOTA PENGURUS
GAHARU LUMAJANG COMMUNITY
- PENGURUS DAN ANGGOTA PENGURUS GLC BERHAK :
1. ATAS KEUNTUNGAN PENJUALAN PRODUK DARI GLC
2. UNTUK BERPERAN AKTIF DALAM ORGANISASI DEMI KEMAJUAN ORGANISASI
3. MENDAPAT PERLINDUNGAN HUKUM DALAM KEPENTINGAN ORGANISASI
4. MENDAPAT INFORMASI DAN PENGETAHUAN TENTANG PROGRAM GLC
5. MELAKUKAN PENDAMPINGAN, BIMBINGAN DAN PEMANTAUAN TERHADAP PETANI ANGGOTA GLC DI WILAYAH MASING – MASING .
6. MEMBERIKAN INFORMASI DAN PENGETAHUAN YANG BENAR TENTANG BUDIDAYA GAHARU KEPADA ANGGOTA GLC
7. MENCIPTAKAN PELUANG USAHA UNTUK ORANG LAIN DALAM HAL BUDI DAYA GAHARU DENGAN SEPENGETAHUAN PENGURUS GLC
8. MEMBERIKAN INFORMASI, PENGETAHUAN, KRITIK DAN SARAN YANG BERSIFAT POSITIF UNTUK KEMAJUAN ORGANISASI KEPADA PENGURUS GLC
- PENGURUS DAN ANGGOTA PENGURUS GLC WAJIB :
1. MEMBANTU KELANCARAN PETUGAS, DINAS, APARAT TERKAIT DALAM MELAKUKAN PENGAWASAN, PEMBIBINGAN DAN EVALUASI TERHADAP KEGIATAN BUDIDAYA GAHARU
2. MENTAATIM MELAKSANAKAN KEGIATAN PEREDARAN DAN BUDI DAYA SESUAI DENGAN PERATURAN DAN UNDANG – UNDANG YANG BERLAKU DI BIDANG KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI SERTA PETUNJUK YANG DI BERIKAN OLEH PETUGAS BERWENANG.
3. MENGIKUT SERTAKAN PERAN MASYARAKAT UNTUK MEMBERIKAN PELUANG KERJA
4. MEMBUAT BUKU INDUK DAN BUKU CATATAN HARIAN MENGENAI PEREDARAN DAN PERKEMBANGAN BUDI DAYA GAHARU
5. MENYAMPAIKAN LAPORAN MENGENAI PEREDARAN DAN BUDI DAYA KEPADA GLC
6. TIDAK MEMPERDAGANGKAN GUBAL GAHARU DARI ALAM DAN ATAU HASIL BUDI DAYA YANG TIDAK BERIJIN
7. TIDAK DIPERKENANKAN MEMANEN DAN MENJUAL HASIL BUDI DAYA SEBELUM MENDAPAT SERTIFIKASI DARI GLC ATAU DARI BKSDA SETEMPAT
8. MEMBERIKAN INFORMASI YANG BENAR TENTANG HAL BUDIDAYA GAHARU KEPADA PETANI GAHARU
9. MEMBANTU ,MENDAMPINGI PETANI GAHARU DALAM HAL INFORMASI DAN PENGETAHUAN TENTANG BUDI DAYA GAHARU
10. MENJALANKAN VISI DAN MISI GLC DENGAN BAIK DAN TANGGUNG JAWAB
11. MENJALANKAN PROGRAM KEGIATAN GLC TENTANG PEREDARAN DAN BUDI DAYA GAHARU ( GRYNOPS VERSTEGHII ) Termasuk pendataan petani gaharu.
12. BERKELAKUAN BAIK DALAM MASYARAKAT
TIM GERAKAN GAHARU GLC
- LANDASAN
PANCASILA DAN UUD 45
- SASARAN
1. SELURUH LAPISAN MASYARAKAT
2. PEMERINTAH
3. PERUSAHAAN
4. DLL
- TUJUAN
1. DUKUNG PROGRAM PEMERINTAH
2. JALANKAN VISI DAN MISI GLC
- PRINSIP
1. TUNDUK KEPADA PERATURAN PEMERINTAH
2. PATUH KEPADA KETENTUAN ORGANISASI GLC
3. TAAT KEPADA AGAMA
4. MENGUTAMAKAN KEPENTINGAN UMUM DIATAS KEPENTINGAN PRIBADI
5. DISIPLIN DAN BERTANGGUNG JAWAB
- ACUAN
1 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDA Hayati dan Ekosistemnya
2 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1994 tentang pengesahan Konvensi PBB
3 Undang – Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengolahan Lingkungan Hidup
4 Undang – Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
5 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan Dan Satwa
6 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan Dan Satwa
7 Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P 19 / Menhut-II /2005 tentang Penangkaran Tumbuhan Dan Satwa Liar
8 Keputusan Presiden RI Nomor 43 Tahun 1978 tentang Pengesahan CITES of Wild Fauna and Flora
9 SK Menhut RI Nomor 606/Kpts-IV/1996 tentang Tarif Iuran HHBK Untuk Seluruh Indonesia
10 Peraturan Menteri Kehutanan No.P.19 Tahun 1995 tentang budidaya TSL di lindungi
MELALUI PROGRAM SATU MILYAR POHON OLEH PEMERINTAH,
GAHARU LUMAJANG COMMUNITY SIAP DUKUNG DENGAN
GERAKAN GAHARU LUMAJANG.
“ SEMILYAR POHON GAHARU UNTUK INDONESIA KU “
1 komentar: