PEMBENTUKAN PENGURUS FORUM GAHARU INDONESIA30-11--0001Dalam rangka memperkokoh kerjasama antara pihak-pihak yang berkepentingan dengan produksi, perdagangan serta tata kelola gaharu ini telah dilakukan Pembentukan Pengurus Forum Gaharu Indonesia bertempat di Puslitbang Hutan & Konservasi Alam, pada hari Jum'at tanggal 13 November 2009. Pembentukan forum ini juga merupakan tindak lanjut dari Deklarasi forum Gaharu Indonesia yang dicanangkan beberapa institusi pemerhati dan praktisi gaharu yaitu dari Pusat Litbang Hutan dan Konservasi Alam (lembaga penelitian), Institut Pertanian Bogor (akademisi), Forum Penyuluh Kehutanan Swadaya Nusantara (LSM), Asosiasi Pengusaha gaharu Indonesia/Asgarin (pengusaha), serta petani gaharu pada acara Workshop Pengembangan Teknologi Produksi Gaharu Berbasis pada Pemberdayaan Masyarakat Di Sekitar Hutan di Bogor pada tanggal 29 April 2009. Rapat yang dilaksanakan sehari setelah acara Seminar Nasional " Menuju Produksi Gaharu Secara Lestari di Indonesia" yang dilaksanakan oleh IPB ini dihadiri oleh tidak kurang dari 40 peserta yang berasal dari beberapa institusi yaitu : Instansi Pusat dan UPT lingkup Departemen Kehutanan, Akademisi (Institut Pertanian Bogor dan Universitas Tanjungpura, Unsyiah Kuala), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Forum Penyuluh Kehutanan Swadaya Nusantara, Petani Gaharu dari Jawa, Sumatra, Kalimantan, dan Nusa Tenggara, Perusahaan swasta yang bergerak di bidang perdagangan gaharu, Dinas Kehutanan Provinsi dan Kabupaten/Kota, Asgarin (Asosiasi Gaharu Indonesia), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Beberapa agenda yang dibahas dalam pertemuan ini adalah : 1. Pembentukan Pengurus Forum Gaharu Indonesia (Tingkat Nasional) Forum ini berfungsi sebagai media komunikasi, pertukaran informasi, merumuskan kesepahaman, membagi peran, serta membuat rekomendasi kepada pembuat kebijakan . Susunan kepengurusan Forum Gaharu Indonesia Tingkat Nasional adalah sebagai berikut :
Untuk pembentukan forum gaharu tingkat provinsi ataupu kabupaten/kota akan ditentukan sesuai mekanisme seperti tertuang dalam AD/ART yang akan dibentuk nanti, dan diharapkan dapat diinisiasi oleh Dinas Kehutanan Propinsi atau Kabupaten/Kota serta asosiasi gaharu yang berada di daerah. Mengenai sumber dana forum, dana dapat berasal dari masing-masing anggota dan sumber lain yang digali bersama 2. Penyusunan Renstra Budidaya Gaharu Penyusunan renstra ini dimaksudkan untuk menguraikan target, prioritas urutan kegiatan, dan jadwal waktu untuk kurun waktu 2010 - 2014 (5 tahun). Cakupan dalam renstra ini adalah : penguatan kebijakan, penguatan kelembagaan, peningkatan produktifitas, pengembangan produk, tata niaga dan pemasaran, serta pengembangan riset Penyusunan renstra ini akan dilaksanakan Oleh P3HKA, KKH, RLPS, dan Asgarin (ataupun dapat mengundang nara sumber lain yang diperlukan). 3. Menyusun Langkah Strategis Beberapa langkah strategis yang akan dilakukan oleh forum adalah : a. Penyusunan database gaharu (potensi, sebaran, pelaku usaha, dll) secara sistematis. Penyusunan database ini direncanakan berupa :
1. Menyusun Draft SK Menhut tentang pembentukan forum 2. Menyusun Draft AD/ART 3. Menyusun Draft Renstra 4. Menampung usulan-usulan mengenai revisi SK Menteri yang ada 5. Mengirim surat kepada manajemen authority tentang kondisi-kondisipengelolaan gaharu yang terjadi di lapangan 6. Membuat schedule forum (program 100 hari forum gaharu) 7. Membuat blog, website dan dan milis sebagai wahana informasi dan komunikasi anggota forum |
Sabtu, 09 Mei 2015
PERUNDANG-UNDANGAN
- See more at: http://www.forda-mof.org/index.php/content/undang_undang/post/852#sthash.y6c64red.dpuf
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar