Sabtu, 09 Mei 2015

PERUNDANG-UNDANGAN

PEMBENTUKAN PENGURUS FORUM GAHARU INDONESIA

30-11--0001
Dalam rangka memperkokoh kerjasama antara pihak-pihak yang berkepentingan dengan produksi, perdagangan serta tata kelola gaharu ini telah dilakukan Pembentukan Pengurus Forum Gaharu Indonesia bertempat di Puslitbang Hutan & Konservasi Alam, pada hari Jum'at tanggal 13 November 2009.
Pembentukan forum ini juga merupakan tindak lanjut dari Deklarasi forum Gaharu Indonesia yang dicanangkan beberapa institusi pemerhati dan praktisi gaharu yaitu dari Pusat Litbang Hutan dan Konservasi Alam (lembaga penelitian), Institut Pertanian Bogor (akademisi), Forum Penyuluh Kehutanan Swadaya Nusantara (LSM), Asosiasi Pengusaha gaharu Indonesia/Asgarin (pengusaha), serta petani gaharu pada acara Workshop Pengembangan Teknologi Produksi Gaharu Berbasis pada Pemberdayaan Masyarakat Di Sekitar Hutan di Bogor pada tanggal 29 April 2009.
Rapat yang dilaksanakan sehari setelah acara Seminar Nasional " Menuju Produksi Gaharu Secara Lestari di Indonesia" yang dilaksanakan oleh IPB ini dihadiri oleh tidak kurang dari 40 peserta yang berasal dari beberapa institusi yaitu : Instansi Pusat dan UPT lingkup Departemen Kehutanan, Akademisi (Institut Pertanian Bogor dan Universitas Tanjungpura, Unsyiah Kuala), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Forum Penyuluh Kehutanan Swadaya Nusantara, Petani Gaharu dari Jawa, Sumatra, Kalimantan, dan Nusa Tenggara, Perusahaan swasta yang bergerak di bidang perdagangan gaharu, Dinas Kehutanan Provinsi dan Kabupaten/Kota, Asgarin (Asosiasi Gaharu Indonesia), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
Beberapa agenda yang dibahas dalam pertemuan ini adalah :
1. Pembentukan Pengurus Forum Gaharu Indonesia (Tingkat Nasional)
Forum ini berfungsi sebagai media komunikasi, pertukaran informasi, merumuskan kesepahaman, membagi peran, serta membuat rekomendasi kepada pembuat kebijakan . Susunan kepengurusan Forum Gaharu Indonesia Tingkat Nasional adalah sebagai berikut :
  • Koordinator = Ir. Adi Susmianto, M. Sc.
  • Sekretaris = Ir. Sulistyo A. Siran, M. Sc.
  • Bendahara = Ir. Ramzi
Selain itu dibentuk juga beberapa komisi yaitu :
  • Ketua Komisi A (kebijakan, hukum, dll) = RLPS/PHKA
  • Ketua Komisi B (produksi & perdagangan) = Bp. Faisal Salampessy
  • Ketua Komisi C (penelitian & pengembangan) = Dr. Gayuh
Keanggotaan forum ini bersifat terbuka namun tetap terbatas. Secara legal formal, bentuk forum akan ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri sehingga memiliki legalitas lebih kuat.dalam hal ini, forum juga akan segera membuat AD/ART yang mengatur segala macam hal-hal yang berkaitan dengan tata kelola forum. Sekretariat Forum ini bertempat di Pusat Litbang Hutan & Konservasi Alam, Bogor
Untuk pembentukan forum gaharu tingkat provinsi ataupu kabupaten/kota akan ditentukan sesuai mekanisme seperti tertuang dalam AD/ART yang akan dibentuk nanti, dan diharapkan dapat diinisiasi oleh Dinas Kehutanan Propinsi atau Kabupaten/Kota serta asosiasi gaharu yang berada di daerah. Mengenai sumber dana forum, dana dapat berasal dari masing-masing anggota dan sumber lain yang digali bersama
2. Penyusunan Renstra Budidaya Gaharu
Penyusunan renstra ini dimaksudkan untuk menguraikan target, prioritas urutan kegiatan, dan jadwal waktu untuk kurun waktu 2010 - 2014 (5 tahun). Cakupan dalam renstra ini adalah : penguatan kebijakan, penguatan kelembagaan, peningkatan produktifitas, pengembangan produk, tata niaga dan pemasaran, serta pengembangan riset
Penyusunan renstra ini akan dilaksanakan Oleh P3HKA, KKH, RLPS, dan Asgarin (ataupun dapat mengundang nara sumber lain yang diperlukan).
3. Menyusun Langkah Strategis
Beberapa langkah strategis yang akan dilakukan oleh forum adalah :
a. Penyusunan database gaharu (potensi, sebaran, pelaku usaha, dll) secara sistematis. Penyusunan database ini direncanakan berupa :
  • Pembuatan data (spasial dan non spasial) input yg seragam
  • Melengkapi dengan dokumen visual (foto atau film)
  • Membuat simpul data pada Dinas Kehutanan (Sekretariat Forum Daerah)
  • Membangun pusat data di Sekretariat Forum - Pusat
  • Menindaklanjuti format data input oleh P3HKA
  • Menindaklanjuti pengumpulan dan pengolahan data oleh UPT, Dinas Kehutanan, Asosiasi dan perguruan tinggi
b. Pembangunan demplot budidaya gaharu dengan target 1 unit per propinsi. Bentuk demplot ini adalah :
  • Merupakan bagian dari klaster
  • Tdk harus lahan Negara
  • Akan diawali di Babel seluas 50 ha (masuk program 100 hr Menhut)
  • Ditindak lanjuti Dinas Kehutanan Propinsi (dibantu UPT setempat dan pelaku usaha)
c.  Pembangunan Fasilitas Pembibitan, dengan target :
  • Minimal satu propinsi 1 unit fasilitas pembibitan dengan menggunakan teknik KOFFCO
  • Ditindak lanjuti oleh Dinas Kehutanan Propinsi (dibantu UPT dan pelaku usaha)
d.  Mengusulkan review kebijakan, dengan ruang lingkup :
  • Penyederhanaan atau penghapusan "ijin" budidaya, panen, dan pengedaran hasil.
  • Review SK Menhut 447/th .. (ttg Peredaran Tumbuhan & satwa Liar) dan Permenhut 19/th ..(ttg Penangkaran dan Budidaya Satwa Liar)
  • Usulan disiapkan P3HKA, Pembahasan dan proses penyelesaian oleh KKH dan Biro Hukum Dephut
f.  Melakukan market intelijen gaharu hasil budidaya, dengan cara :
  • Kajian dilakukan untuk market domestik maupun luar negeri
  • Mendorong peran ITPC (International Trade Promotion Center)
  • Perlunya kajian doleh Puslit Sosekjak (bekerjasama dengan P3HKA dan KKH)
  • Penanggung jawab untuk domestik adalah Dinas Kehutanan Propinsi
g.  Percepatan pelatihan pembibitan, inokulasi, produksi inokulan, penanggulangan hama/penyakit, dan tata usaha gaharu. Beberapa langkah yang akan dilakukan adalah :
  • Diberikan kepada petugas UPT terkait, Dinas Kehutanan (penyuluh), dan masyarakat tingkat Kabupaten
  • Pelatihan produksi inokulan diberikan kepada petugas UPT atau Dinas Kehutanan
  • Mendorong UPT atau Dinas Kehutanan membangun laboratorium standard minimal
  • Diberikan kepada petugas UPT terkait, Dinas Kehutanan (penyuluh), dan masyarakat tingkat Kabupaten
  • Dilaksanakan oleh P3HKA, KKH dan Perguruan Tinggi (dibantu Dinas dan Asosiasi)
h.  Merumuskan standard kuantitatif kaulitas gaharu, dengan cara :
  • Penyempurnaan SNI yang ada sekarang
  • Standar yang dibuat mudah dimengerti dan obyektif
  • Dilaksanakan oleh P3HKA, Puslit HH, Perguruan Tinggi, KKH, dan Asosiasi
Selanjutnya, beberapa hal yang akan dilakukan segera oleh forum ini adalah:
1.      Menyusun Draft SK Menhut tentang pembentukan forum
2.      Menyusun Draft AD/ART
3.      Menyusun Draft Renstra
4.      Menampung usulan-usulan mengenai revisi SK Menteri yang ada
5.      Mengirim surat kepada manajemen authority tentang kondisi-kondisipengelolaan gaharu  yang terjadi di lapangan
6.      Membuat schedule forum (program 100 hari forum gaharu)
7.      Membuat blog, website dan dan milis sebagai wahana informasi dan komunikasi anggota forum
- See more at: http://www.forda-mof.org/index.php/content/undang_undang/post/852#sthash.y6c64red.dpuf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar