Diposting oleh : administrator
Kategori: Harian - Dibaca: 236 kali
Syarat Utama Calon Kalpataru -Syarat Utama Calon yang diusulkan adalah secara mandiri dan atas kesadaran sendiri, tanpa pamrih dan secara swadaya.
Syarat Utama Calon yang diusulkan adalah secara mandiri dan atas kesadaran sendiri, tanpa pamrih dan secara swadaya telah berbuat sesuatu yang nyata untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup, serta kegiatan yang dilakukan sekurang-kurangnya berlangsung selama lima tahun dan memberikan dampak positif terhadapa lingkungan alam, sosial, ekonomi dan budaya.
Perlu kami tambahkan bahwa penghargaan Kalpataru diberikan dalam empat kategori, yaitu :
Syarat Utama Calon yang diusulkan adalah secara mandiri dan atas kesadaran sendiri, tanpa pamrih dan secara swadaya telah berbuat sesuatu yang nyata untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup, serta kegiatan yang dilakukan sekurang-kurangnya berlangsung selama lima tahun dan memberikan dampak positif terhadapa lingkungan alam, sosial, ekonomi dan budaya.
Perlu kami tambahkan bahwa penghargaan Kalpataru diberikan dalam empat kategori, yaitu :
- Perintis Lingkungan, diberikan kepada warga masyarakat, bukan pegawai negeri dan bukan pula tokoh dari organisasi formal, yang berhasil merintis pengembangan dan melestarikan fungsi lingkungan hidup secara menonjol luar biasa dan merupakan kegiatan baru sama sekali bagi daerah atau kawasan yang bersangkutan;
- Pengabdi Lingkungan, diberikan kepada petugas lapangan (Penyuluh Lapangan Penghijauan, Petugas Penyuluh Lapangan, Petugas Lapangan Kesehatan, Jagawana, Penjaga Pintu Air dan lain-lain) dan atau pegawai negeri (termasuk PNS,TNI, Polri, PPLH, PNS, guru) yang mengabdikan diri dalam usaha pelestarian fungsi lingkungan hidup yang jauh melampaui kewajiban dan tugas pokoknya serta berlangsung cukup lama;
- Penyelamat Lingkungan, diberikan kepada kelompok masyarakat, baik informal (kelompok masyarakat adar, kelompok tani, kelompok masyarakat desa, komunikasi adat, rukun warga, paguyuban, karang taruna, dll.) maupun formal (lembaga swadaya masyarakat, badan usaha, lembaga penelitian, lembaga pendidikan, koperasi, asosiasi profesi, organisasi kepemudaan, dan lain-lain) yang berhasil melakukan upaya-upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup atau pencegahan kerusakan dan pencemaraan (penyelamatan) lingkungan hidup; dan
- Pembina Lingkungan, diberikan kepada pejabat, pengusaha, peneliti, atau tokoh masyarakat yang berhasil dan punya prakarsa untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan memberi pengaruh untuk membangkitkan kesadaran lingkungan dan peran masyarakat guna melestarikan fungsi lingkungan hidup, dan atau berhasil menemukan teknologi baru yang ramah lingkungan, seperti pejabat, pendidik, budayawan, seniman, wartawan, peneliti, pengusaha, manager, tokoh lembaga swadaya masyarakat, tokoh agama, dan lain-lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar